Meskipun mendapat kecaman luas, Israel tetap berupaya keras membantah segala tuduhan genosida di forum global. Posisi politik Tel Aviv ini terus mendapat dukungan diplomatik yang kuat dari sekutu utamanya seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Laporan komisi PBB ini memperkuat temuan sebelumnya pada September lalu yang menyatakan Israel telah melakukan genosida atas hasutan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Akibat kebijakan tersebut, Netanyahu kini menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
Baca Juga:
Perang Saudara di Sudan, AS Ingatkan Potensi Genosida
Sementara itu,sejumlah besar pakar hukum internasional serta organisasi hak asasi manusia sepakat dengan temuan terbaru PBB. Lembaga global seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menilai ada intensi nyata dari Israel untuk memusnahkan warga Palestina.
"Berdasarkan Konvensi Genosida yang dibentuk setelah Perang Dunia Kedua, tindakan ini dianggap sebagai kejahatan internasional paling serius. Hukum internasional mendefinisikannya sebagai tindakan apa pun yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama," ujar mereka kepada Al Jazeera.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.