WahanaNews.co | John McAfee, pendiri perusahaan perangkat lunak
antivirus McAfee, tengah menunggu
diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat karena tuduhan mangkir membayar
pajak.
Belum
selesai dengan kasus hukum yang menyeretnya tahun lalu, McAfee kembali didakwa
dengan tuduhan baru belum lama ini, dan menghadapi tuntutan penjara hingga 100
tahun.
Baca Juga:
PLN Borong 5 Human Capital Excellence Awards dari Brandon Hall, Amerika
Jaksa
federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75
tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar
AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
McAfee
bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata
uang kripto altcoin melalui skema pump
and dump.
Jaksa
Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah
yang besar ketika harganya sedang rendah.
Baca Juga:
Sungai Pinangsori Meluap, Pemukiman Penduduk Terancam Longsor
Lalu,
dengan memanfaatkan akun Twitter
miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.
Ketika
melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam
jumlah yang besar.
Saat
harga altcoin naik berkat tweet
rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut
untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.