WahanaNews.co, Jakarta - Pada 9 Juni 2016 lalu, dengan suara bulat, pengadilan hak asasi manusia dunia telah menetapkan, secara tegas, “bahwa tidak ada hak untuk pernikahan sesama jenis".
Dilansir dari Medias Presse Info Minggu, (20/8/2023) media online berbahasa Prancis tersebut menuliskan, ke-47 hakim dari 47 negara Dewan Eropa, yang merupakan anggota Pengadilan Paripurna Strasbourg (pengadilan hak asasi manusia yang paling penting di dunia), menerbitkan sebuah pernyataan dengan relevansi tinggi yang secara mengejutkan telah dibungkam oleh kemajuan informasi dan bidang pengaruhnya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Faktanya, seluruh hakim yang berjumlah 47 orang dengan suara bulat mendukung keputusan bahwa "tidak ada hak untuk pernikahan sesama jenis.”
Kalimat itu didasarkan pada segudang pertimbangan filosofis dan antropologis yang didasarkan pada tatanan alam, akal sehat, laporan ilmiah, dan tentu saja hukum positif.
Khususnya dalam kasus terakhir, keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 12 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Hal ini juga sama dengan resolusi perjanjian yang berkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya pasal 17 Undang-Undang P San José dan 23 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Dalam resolusi-resolusi bersejarah ini, Pengadilan memutuskan bahwa pengertian keluarga tidak hanya mencakup "konsep tradisional tentang pernikahan,” yaitu penyatuan antara laki-laki dan perempuan", tetapi juga tidak boleh dibebankan kepada pemerintah sebagai "kewajiban untuk membuka pernikahan bagi orang-orang dengan jenis kelamin yang sama".
Berkenaan dengan prinsip non-diskriminasi, Pengadilan juga menambahkan bahwa tidak ada diskriminasi, karena "negara bebas untuk membatasi pernikahan hanya untuk pasangan heteroseksual".