WahanaNews.co | Pengadilan banding Israel membatalkan putusan hakim yang memerintahkan pembebasan tiga warga Yahudi yang ketahuan beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa.
Putusan hakim itu memicu kemarahan Palestina, bahkan diprotes oleh pemerintahan Perdana Menteri Naftali Bennett.
Baca Juga:
Tanggapan Global Usai DK PBB Loloskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Di bawah "status quo" yang sudah berjalan puluhan tahun, orang Yahudi dilarang beribadah di Masjid Al Aqsa meski masih dibolehkan memasuki kompleks layaknya pengunjung biasa.
Kompleks Masjid Al Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi, juga dianggap suci oleh orang Yahudi yang menyebutnya sebagai Bukit Bait Suci.
Orang-orang Yahudi ekstrem sering menerobos penjagaan agar bisa memasukinya, dikawal oleh pasukan keamanan Zionis.
Baca Juga:
Tentara Israel Mengepung Rumah Sakit Al Amal dan Nasser di Jalur Gaza
Tiga pemuda Yahudi ditahan polisi Israel pekan lalu setelah beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa.
Namun Pengadilan Yerusalem membebaskan mereka dan mementahkan dakwaan polisi.
Putusan pengadilan itu memicu protes dari Palestina karena menganggap Israel telah melanggar kesepakatan untuk menjaga status quo.