"Mereka mengambil sikap meskipun ketakutan besar terhadap rezim Suriah, baik untuk diri mereka sendiri atau untuk keluarga mereka," kata hakim Anne Kerber.
"Saya berutang rasa hormat saya sepenuhnya kepada mereka," imbuhnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dia adalah perwira Suriah berpangkat tertinggi sejauh ini yang dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun mantan kolonel berusia 58 tahun itu membantah melakukan penyiksaan atau memberikan instruksi kepada orang lain untuk melakukan penyiksaan. Pengacara Raslan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Vonis ini disambut baik oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Persidangan ini memberikan sorotan baru yang sangat dibutuhkan pada jenis-jenis penyiksaan yang memuakkan, perlakuan kejam dan benar-benar tidak manusiawi - termasuk kekerasan seksual yang hina - yang menjadi sasaran banyak warga Suriah di fasilitas penahanan," katanya.
Dia lantas mendesak negara-negara lain untuk mengadili kejahatan internasional menggunakan yurisdiksi universal.
Sementara itu Menteri Kehakiman Jerman, Marco Buschmann, meminta negara-negara lain untuk mengikuti apa yang disebutnya "pekerjaan perintis" yang dilakukan oleh sistem hukum negaranya.