"Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman. Di mana pun mereka melakukannya, tidak peduli oleh siapa," ujar Buschmann.
Sebelumnya pada Februari lalu pengadilan yang sama di Koblenz menghukum mantan perwira intelijen Suriah berpangkat rendah, Eyad A, empat setengah tahun penjara karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dia dinyatakan bersalah membantu membawa 30 demonstran anti-pemerintah ke penjara al-Khatib.
Raslan dan Eyad adalah pejabat rezim Bashar al-Assad dan ditangkap di Jerman pada 2019 setelah melarikan diri dari Suriah.
Di Dewan Keamanan PBB, Rusia dan China telah memveto upaya kekuatan Barat untuk merujuk krisis Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Akibatnya, para penyintas penyiksaan dan serangan senjata kimia memiliki pilihan terbatas untuk mencari keadilan hingga saat ini.
Menurut kelompok pemantau Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia yang berbasis di Inggris, setidaknya 60.000 orang telah tewas di bawah penyiksaan atau sebagai akibat dari kondisi yang mengerikan di pusat-pusat penahanan Suriah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.