Kawasan tersebut diketahui menjadi arena persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan China, dengan klaim tumpang tindih yang juga melibatkan Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.
China berupaya memperluas pengaruh pertahanannya di wilayah itu, sementara Amerika Serikat berkepentingan menjaga kebebasan navigasi untuk mendukung mobilitas militernya.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
Sejak lama, Indonesia mempertahankan posisi netral dan tidak menjadi pihak dalam sengketa, meski memiliki wilayah yang bersinggungan dengan klaim China di Laut Natuna Utara.
Sikap tersebut menjadikan Indonesia kerap dipandang sebagai penengah yang adil dalam konflik multinegara di kawasan tersebut.
Namun, jika izin lintas udara diberikan kepada militer AS untuk operasi pengawasan, Indonesia berpotensi dipersepsikan terlibat dalam rivalitas dua kekuatan besar itu.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Maut, Bang Tile Dihadiahi Timah Panas Saat Dibekuk Polisi
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya telah mengingatkan agar proposal tersebut dikaji secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi hubungan strategis Indonesia dengan negara lain, termasuk China.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang, Selasa (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap kerja sama internasional harus tetap berlandaskan pada kedaulatan penuh Indonesia dan mengikuti mekanisme nasional yang berlaku.