“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Kemenlu juga menyampaikan bahwa komunikasi lintas kementerian terkait isu ini merupakan bagian dari proses kebijakan yang wajar untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa usulan terkait overflight berasal dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia, dan mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara sangat hati-hati,” kata Yvonne.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Maut, Bang Tile Dihadiahi Timah Panas Saat Dibekuk Polisi
Menurutnya, kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat yang telah disepakati sebelumnya tidak secara khusus membahas izin lintas udara tersebut.
“Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Pemerintah memastikan akan terus memantau perkembangan serta memberikan masukan agar setiap kerja sama tidak mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional.