Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya tidak mewakili aspirasi masyarakat Indonesia, tetapi juga memanfaatkan lembaga multilateral untuk agenda separatisme yang mencemaskan.
WNI Ditahan AS, Indonesia Protes Prosedur Aparat Imigrasi
Baca Juga:
Kepala WHO Desak Israel Hentikan Kelaparan di Gaza: “Kejahatan Perang yang Tak Bisa Ditoleransi”
Dalam perkembangan lain yang juga menyita perhatian, Kemlu RI menyoroti penahanan beberapa warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat imigrasi Amerika Serikat.
Penahanan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur yang berlaku dan dianggap merugikan hak-hak warga negara.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa pihak Indonesia telah mengambil langkah-langkah diplomatik.
Baca Juga:
Korban Gempa Afghanistan Tembus 2.200 Jiwa, PBB Peringatkan Angka Bisa Bertambah
"Indonesia melalui perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas yang ada di Amerika Serikat," jelas Judha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kamis (24/4/2025).
Kemlu RI juga menyatakan akan terus memantau kasus tersebut dengan cermat dan mendesak pihak AS untuk bertindak transparan serta menghormati prosedur hukum internasional.
Kemelut Palestina: Hamas Sebut Ucapan Abbas sebagai Penghinaan