Di bawah kesepakatan ini, gaji-gaji pegawai akan dibayar secara mingguan dengan biaya administrasi bank USD 1 per satu kali transfer.
Kementerian Tenaga Kerja Palestina Nasri Abu Jeish mengatakan kesepakatan ini ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan tidak ada rencana sama sekali untuk memberlakukan pajak-pajak baru.
Baca Juga:
Israel Menolak Serahkan Masjid Ibrahimi, Tutup Semua Akses untuk Idulfitri
Sumber di Kementerian Pertahanan Israel mengatakan perubahan ini akan mengalami masa penyesuaian hingga benar-benar diberlakukan pada 1 Januari 2022.
“Ini akan memperkuat perekonomian Palestina. Dampak positifnya banyak, seperti memastikan uang pensiun para pekerja dibayarkan oleh majikan mereka yang ada di Israel dan ini juga untuk mengurangi uang gelap,” kata sumber tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.