Undang-undang kejahatan siber di Uni Emirat Arab dikenal sangat ketat dan mencakup berbagai aktivitas digital yang dinilai dapat mengganggu stabilitas atau keamanan negara.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap hukum tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun serta denda sebesar 200.000 dirham UEA atau sekitar Rp925 juta.
Baca Juga:
Bos DP World Mundur Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Dalam kesempatan terpisah, duta besar Uni Emirat Arab untuk Inggris juga menegaskan bahwa aturan ketat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan masyarakat.
"Uni Emirat Arab sangat aman," kata Duta Besar UEA untuk Inggris Mansoor Abulhoul.
Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai regulasi yang ketat di negara tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan publik tetap terjaga di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Baca Juga:
Investor Dubai Siap Tanam Modal Bangun Pabrik Pupuk Urea di Jawa Tengah
"Pedoman dan peraturan ada di UEA untuk memastikan keselamatan masyarakat," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.