WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang turis asal Inggris mendadak berurusan dengan hukum di Dubai setelah diduga merekam rudal Iran yang melintas di langit kota tersebut, tindakan yang membuat pria berusia 60 tahun itu kini ditahan dan didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber Uni Emirat Arab.
Kasus ini dilaporkan terjadi saat ketegangan di kawasan Timur Tengah meningkat, dan rekaman yang diduga diambil pria tersebut dianggap melanggar aturan yang melarang penyebaran materi yang berpotensi mengganggu keamanan publik pada Minggu (15/3/2026).
Baca Juga:
Bos DP World Mundur Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Penahanan turis Inggris itu kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah Inggris yang menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat di Uni Emirat Arab.
"Kami sedang berhubungan dengan otoritas setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA," kata Kementerian Luar Negeri Inggris.
Pemerintah Uni Emirat Arab sendiri tidak memberikan komentar rinci mengenai kasus tersebut meskipun mengakui adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di negara itu.
Baca Juga:
Investor Dubai Siap Tanam Modal Bangun Pabrik Pupuk Urea di Jawa Tengah
“Beberapa pelanggaran hukum memang terjadi, tetapi peraturan yang ada diberlakukan demi keselamatan publik,” kata Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa Lana Nusseibeh.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas digital warga maupun wisatawan yang dianggap dapat memicu keresahan publik di tengah situasi keamanan kawasan yang sensitif.
"Saran terbaik saya kepada semua orang di sini, yang kami sambut kehadirannya adalah ikuti pedoman, pedoman tersebut ada untuk keselamatan dan perlindungan Anda," ujar Nusseibeh.