"Fakta yang tidak dapat diterima seperti itu harus diselidiki dan harus ada pertanggungjawaban penuh," kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borell seperti dikutip AFP.
"Di bawah hukum internasional, kekuatan mematikan hanya dibenarkan dalam situasi di mana terdapat ancaman yang serius dan mengancam jiwa".
Baca Juga:
Israel Putus Listrik ke Gaza, Hamas: Upaya Pemerasan yang Murahan
Menurut versi peristiwa Israel, Mufleh mencoba membuka paksa pintu mobil dua warga Israel sebelum menikam seorang polisi perbatasan.
Seorang perwira polisi perbatasan senior kemudian menembak mati Mufleh, mengatakan bahwa warga Palestina itu telah merebut senjatanya.
Sementara itu, pejabat kota Palestina Wajeh Odeh mengatakan kepada AFP bahwa penembakan itu terjadi setelah "pertengkaran" terjadi.
Baca Juga:
Juru Bicara Kemenlu Qatar: Situasi Pascakonflik Gaza Perlu Upaya Kolektif Internasional
"Seorang tentara Israel mendorong orang Palestina itu ke lantai dan menembaknya dari jarak sangat dekat," kata Odeh.
Kementerian Luar Negeri Israel menanggapi dengan marah kritik tersebut.
"Reaksi ini adalah distorsi total dari kenyataan," kicauannya di Twitter dalam bahasa Inggris. "Ini BUKAN 'perkelahian' -ini adalah serangan teror!"