"Penghancuran dianggap ilegal di bawah hukum internasional, dan hak edukasi anak harus dihormati," demikian pernyataan kantor perwakilan UE di Palestina.
Tak hanya UE, sejumlah pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa juga sudah berulang kali mewanti-wanti Israel agar tak sembarangan menghancurkan gedung-gedung milik Palestina.
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
"Serangan langsung terhadap rumah warga, sekolah, dan sumber air warga Palestina tidak lain merupakan upaya Israel untuk mengerdilkan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengancam keberadaan mereka," ucap salah satu ahli PBB.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.