Mereka menganggap bendera Palestina sebagai lambang kelompok teror, seperti milik Hamas atau Hizbullah. Pengibar bendera itu pun bakal dianggap sebagai pendukung terorisme.
Namun, semua berubah setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian kesepakatan damai yang dikenal sebagai Perjanjian Oslo pada 1993 silam.
Baca Juga:
Pendeta Gilbert Pernah Sanjung Anies Baswedan, Ucapannya Diprotes Netizen
Setelah perjanjian itu, bendera PLO dianggap sebagai lambang Otoritas Palestina, yang berkuasa di Jalur Gaza dan sebagian Tepi Barat. Israel pun mencabut larangan bendera Palestina.
Kini, Feldman pun menganggap argumen Ben-Gvir melarang bendera Palestina karena alasan terorisme tak lagi kuat.
Israel memang kerap melarang pengibaran bendera, termasuk milik mereka sendiri, dalam keadaan-keadaan tertentu.
Baca Juga:
Film Ice Cold Bikin ‘Gaduh’ Prof Eddy Hiariej: Kasus Sudah Terang Benderang
Mereka pernah melarang bendera Palestina yang dikibarkan para pelayat di pemakaman jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh.
Di sisi lain, mereka juga pernah mencabut bendera Israel yang dikibarkan orang Yahudi di Temple Mount. Muslim menyebut kompleks Temple Mount sebagai Haram al-Sharif.
Kepolisian Israel menyatakan, "Keputusan untuk mencabut bendera berdasarkan beberapa faktor, seperti sifat bendera, alasan bendera itu dikibarkan, dan pengibaran itu memicu tindakan tertentu atau tidak."