WahanaNews.co | Undang-undang yang dikeluarkanAmerika Serikat
terkait kewajiban audit untuk perusahaan asing akan mengancam keberadaan
perusahaan China di Wall Street.
Aturan yang dikeluarkan
saat kepemimpinan Presiden Donald Trump ini mengharuskan perusahaan yang terdaftar
di Wall Street untuk berbagi audit dengan regulator AS.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Jika perusahaan tidak
mau mematuhi aturan ini, maka perusahaan terancam delisting.
UU ini pun mengharuskan
perusahaan membuka keterlibatan mereka dengan pemerintah asing.
Rangkaian aturan ini dinilai
akan berdampak pada investasi luar negeri terhadap teknologi China.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Dikutip dari CNN Business, kondisi ini pun diperburuk
dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah China.
Cyberspace Administration of China (CAC) atau Pengawas Internet
China mulai memberikan arahan untuk membatasi perusahaan listing di luar negeri.
Bahkan, baru-baru ini
lembaga tersebut mengusulkan setiap perusahaan dengan data lebih dari satu juta
pengguna harus meminta persetujuan mereka sebelum mencatatkan sahamnya di luar
negeri.