WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dengan memperhatikan label dan penyimpanannya.
"Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian keterangan tertulis dalam rilis resmi BPOM, seperti dilansir detikcom, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya sendiri (swamedikasi), BPOM RI menyarankan melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
"Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile," terang BPOM.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
"Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," demikian bunyi imbauannya untuk masyarakat.
Munculnya laporan 206 anak mengalami gagal ginjal akut belakangan memicu kekhawatiran kaitan dengan penggunaan obat tertentu. Hal ini berkaca pada kasus di Gambia, yakni empat obat batuk diyakini menyebabkan 70 anak gagal ginjal akut hingga meninggal.