Adapun takaran ambang batas yang aman untuk tubuh masing-masing EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg per berat badan per hari.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing dilaporkan ke kepada kami, tapi dikawal BPOM," jelas Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Penarikan sendiri oleh industri farmasi tersebut, kata Penny sudah sesuai dengan aturan farmasi secara internasional. Serta mempertimbangkan distribusinya yang kemungkinan sudah jauh hingga ke pelosok.
Sehingga posisi BPOM dalam hal ini adalah untuk melakukan pengawasan agar industri benar-benar melakukan tanggung jawabnya untuk menarik obat-obatan tersebut dari edaran dan tidak memperjual belikannya.
"Kami ada unit pelaksana teknis yang akan mengawal, dan mereka harus lapor BPOM," ujarnya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Ke depan, BPOM secara intensif akan melakukan pengawasan baik sebelum obat tersebut diedarkan maupun setelah diedarkan.
"Kami akan memperketat lagi untuk verifikasi data-data yang diberikan industri, mengingat di Indonesia ini maturitas atau perbedaan kapasitas industri dan quality control bervariasi," jelas Penny.
Penny bilang, BPOM juga telah melakukan penyisiran penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.