BPOM akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down atau penurunan terhadap 4.922 link yang terindikasi menjual sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Seperti diketahui terdapat tiga produk yang telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dinyatakan mengandung EG dan DEG dengan melebihi ambang batas aman.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Ketiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman yakni: Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Penny meminta industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat serta kejadian pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional melalui aplikasi e-Meso.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang pintar dan mencatat semua obat dan kandungan yang dikonsumsi dari manapun, apotek serta pelayanan kesehatan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.