WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola dan pengawasan obat di jaringan ritel modern nasional.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengelolaan obat di berbagai fasilitas nonkefarmasian seperti minimarket, supermarket, hingga hypermarket.
Baca Juga:
Dilarang Beredar oleh BPOM, 11 Produk Kosmetik Ini Mengandung Merkuri Pemicu Kanker
Aturan baru ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan distribusi obat di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha ritel modern yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Regulasi tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam memastikan keamanan, mutu, serta kelayakan obat yang beredar di pasaran.
Melalui peraturan tersebut, pegawai ritel modern diperbolehkan menangani jenis obat tertentu secara terbatas.
Baca Juga:
BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan, Waspadai Dampak Geopolitik
Namun demikian, BPOM menegaskan seluruh petugas yang terlibat wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus agar memahami standar pengelolaan dan pengawasan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan seluruh pelaku usaha ritel wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru tersebut paling lambat pada 17 Oktober 2026.
“Pengelolaan obat wajib menyesuaikan aturan paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan berlaku bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujar Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu, 13 Mei 2026.
Selain mengatur kewajiban pelatihan bagi petugas ritel, BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian resmi.
BPOM menilai proses peracikan dan pengemasan ulang obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
BPOM menegaskan setiap pelanggaran terhadap regulasi baru akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah setempat.
“Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,” katanya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menjelaskan regulasi tersebut hadir untuk menutup kekosongan aturan terkait pengawasan obat di sektor ritel modern.
Selama ini, pengawasan BPOM lebih banyak difokuskan pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, klinik, maupun rumah sakit.
Menurut Taruna, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan obat nasional secara menyeluruh, termasuk di fasilitas nonkefarmasian yang kini semakin banyak menjual produk obat bebas kepada masyarakat.
BPOM memandang pengawasan yang lebih ketat diperlukan demi menjamin masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi obat yang lebih tertib, transparan, dan terstruktur di seluruh jaringan ritel modern.
Taruna menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh proses distribusi dan pengelolaan obat di masyarakat berjalan lebih jelas dan memiliki standar pengawasan yang seragam.
Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap risiko penyalahgunaan maupun kesalahan pengelolaan obat dapat semakin ditingkatkan.
BPOM berharap implementasi aturan baru tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sebagai konsumen, sekaligus menekan potensi pelanggaran dalam pengelolaan obat di fasilitas nonfarmasi di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]