WahanNews.co, Jakarta - Pemerintah sedang melakukan reformasi di bidang kesehatan melalui rancangan undang undang (RUU) kesehatan. Dilain pihak, RUU kesehatan in, disinyalir mendapat protes dari sejumlah sejumlah praktisi kesehatan. Ada kabar, sejumlah dokter dan tenaga medis rencana unjuk rasa menolak, pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang.
Menanggapi polemik RUU Kesehatan ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) meminta supaya rencana unjuk rasa tidak mengganggu dan bahayakan pasien yang menjadi prioritas pelayanan kesehatan. Hal ini, disampaikan Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan.
Baca Juga:
Dokter Ungkap Pengaruh Polusi Udara Terhadap Kesehatan Mata dan Telinga
Sebut Pangharapan, DKR menghargai hak untuk menyampaikan pendapat atau unjuk rasa, tetapi–khusus para aparatur negara–jangan sampai merugikan apalagi membahayakan keselamatan pasien.
"Silahkan unjuk rasa, tapi ingat, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan, jangan terganggu dan sabotase terhadap program pemerintah. Karena tenaga kesehatan dibayar dengan uang rakyat," ujar Roy kepada WahanaNews.co, Jumat (5/5/2023).
Kemudian, berkait dengan rencana aksi tenaga kesehatan ini, DKR mengingatkan pemerintah mengantisipasi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu yang akan merugikan rakyat
Baca Juga:
Polusi Udara Jakarta Terus Memburuk, IDI Beri Saran Ini
"Bagi kami, sebagai rakyat jelata, silahkan saja aksi, tapi harus diingat agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Inikan meninggalkan tugas pelayanan dan membahayakan pasien," lanjut Roy.
Terlebih, menurut DKR, bilang Pangharapan, khusus tenaga kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintah, untuk lebih mendahulukan tugas dan fungsinya, bahwa mereka digaji dari uang rakyat. Sehingga tindakannya tak merugikan masyarakat.
“Untuk itu, DKR meminta kepada pemerintah pusat, wilayah, dan daerah, terutama institusi kesehatan supaya memastikan pegawainya yang berada di prasarana kesehatan tidak melakukan aksi yang dapat merugikan rakyat,” ingatnya.