Padahal, menurutnya, hal itu merupakan solusi jangka panjang dalam mengurangi polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor.
"Terkait uji emisi iItu tidak pernah diperhatikan, tidak menjadi fokus penanganan. Padahal uji emisi di Jakarta itu sudah ada Pergubnya. Di situ ada kewajiban uji emisi tapi yang terjadi Pemprov DKI tidak melaksanakannya," tegasnya.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan
Trubus menduga, kembali ditiadakannya tilang uji emisi oleh Pemprov lantaran masih banyak kendaraan operasional Pemprov DKI yang berusia lanjut dan terindikasi tidak lolos uji emisi.
Ia pun menilai kebijakan tilang uji emisi akan menjadi senjata makan tuan bagi Pemprov DKI apabila terus dilanjutkan.
"Dan lebih memalukan lagi aset atau kendaraan operasional DKI Jakarta umurnya sudah tua semua. Seperti yang kemarin viral kan. Nah ini perlu perhatian mengenai polusi. Di satu sisi Pemprov DKI sendiri tidak siap," terang Trubus.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
"Jadi inilah yang mengindikasikan Pemprov DKI nggak siap. Pada akhirnya indikasi itu kuat karena akhirnya mencabut tilang uji emisi. Karena ketakutan dampak yang harus diterima kebijakan ini akan memercik muka sendiri," sambungnya.
Di sisi lain, menurut Trubus, Pemerintah pusat seakan lepas tangan dalam setiap kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI. Sebagai pemangku kebijakan tertinggi, seharusnya Pemerintah pusat memberikan arahan yang tepat kepada daerah yang menjalankan kebijakan untuk menekan polusi udara.
"Memang Pemerintah pusat yang harusnya berperan lebih besar untuk mempertemukan kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta. Namun sama sekali tidak berbuat banyak, padahal harus ada kolaborasi antara daerah penyangga dalam mengurangi polusi di ibu kota," ungkap Trubus.