Khususnya di DKI Jakarta yang kini masuk dalam daftar kota paling berpolusi di dunia. Oleh karena itu, ia menilai DPR sudah tepat memberikan dorongan kepada Pemerintah.
"Kebijakan yang diterapkan Pemerintah terkait dengan penanganan polusi udara itu memang tidak tepat karena Pemerintah pusat sendiri tidak fokus dalam penanganan polusi udara. Jadi dorongan dari DPR memang tepat sekali," kata Trubus, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Trubus menilai, saat ini Pemerintah pusat seakan lepas tangan kepada setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah dalam menekan polusi udara.
Apalagi kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan polusi udara dianggap cenderung sporadis.
"Di satu sisi juga memang kebijakan yang dibuat Pemprov DKI cenderung bersifat sporadis, seolah hanya memberi penekanan biar keliatan ada suatu upaya. Tapi sesungguhnya itu semua setengah hati dan tidak sungguh-sungguh," sebut Trubus.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Salah satu kebijakan yang disoroti ialah terkait uji emisi bagi kendaraan bermotor. Menurut Trubus, Pemprov DKI tidak konsisten dalam membuat kebijakan tersebut.
Sebab saat ini aturan itu kembali ditiadakan padahal sebelumnya Pemerintah menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
Trubus menjabarkan, aturan uji emisi kendaraan sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020. Namun kebijakan itu tidak dilaksanakan.