WahanaNews.co | Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir mengatakan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan praktik keapotekeran sudah sampai di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, 23 September 2021 lalu. Mufti berharap RUU Farmasi dan praktik keapotekeran segera disahkan menjadi undang-undang.
"Semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi, sehingga RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemandirian farmasi nasional secara bertahap," ujar Mufti, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ketahanan farmasi nasional sangat penting pada masa pandemi covid-19. "Kami mengapresiasi setiap perjuangan keprofesian, terutama dikaitkan ketahanan farmasi nasional," katanya.
Sementara itu, Apoteker Ahmad Subagiyo mengatakan, penyelenggaraan praktik keapotekeran harus dilindungi undang-undang.
"Sebab, penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi," tutur Subagiyo.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
"Proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan apoteker di Indonesia. Kami berharap mari bersatu padu mendukung RUU yang secara nyata mengatur praktik keapotekeran," tambah Fidi Setiawan, apoteker. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.