WAHANANEWS.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya.
BBPOM mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh produk yang dijual bebas di media sosial. Produk-produk ini biasanya mengklaim dapat mencerahkan kulit atau memberikan reaksi instan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Warga diimbau selalu memeriksa apakah produk tersebut memiliki nomor izin resmi dari Badan POM, serta label dan etiket yang jelas dengan nomor izin edar, atau dengan berkonsultasi dengan dokter," ujar Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengutip Antara, Minggu (6/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa BBPOM Semarang baru-baru ini menemukan kasus produk polos tanpa izin edar yang berlabel biru, yang dijual secara bebas baik online maupun offline.
''Kosmetik atau skincare tersebut mengandung beberapa bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Kami melakukan pemusnahan dan sanksi administrasi serta memberikan peringatan keras. Sebelumnya, kami juga mengedukasi masyarakat,'' kata Lintang.
Baca Juga:
Hati-Hati Skincare Overclaim! BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Curang
Lintang menekankan bahwa memproduksi kosmetik tanpa izin edar, termasuk yang berlabel biru, dapat dikenakan sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.
"Kami melakukan pengawasan secara rutin, baik offline maupun online, termasuk sidak dan patroli siber yang beredar di Jawa Tengah. BBPOM Semarang juga memberikan edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produk yang tidak mengandung obat. Jika mengandung obat, produk harus didaftarkan sebagai industri farmasi,'' jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa beberapa produk berlabel biru dijual bebas di media sosial, padahal produk skincare berlabel biru seharusnya hanya boleh digunakan setelah berkonsultasi dengan dokter dan diperoleh di klinik.