Baliho dinilai dapat mengganggu kondisi psikologis, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang melihatnya di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penyiaran dan aparat penegak peraturan daerah.
Baca Juga:
Waspada! Penyebaran Campak Meluas di 13 Provinsi, Ribuan Kasus Dilaporkan
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” kata Pramono.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pesan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan isu kesehatan jiwa, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat secara luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.