WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan penjualan obat bebas di toko ritel modern dengan mewajibkan tenaga pendukung memiliki kompetensi serta sertifikat pelatihan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan obat di gerai ritel dilakukan secara benar dan sesuai standar keamanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Biaya Kesehatan RI Capai Rp 640 Triliun Per Tahun, OJK Ungkap Baru 5% Ditangung Asuransi
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian menegaskan bahwa pegawai yang bertugas di pojok obat tidak boleh bekerja tanpa pemahaman dasar mengenai obat-obatan.
Menurutnya, keberadaan tenaga yang terlatih menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan keamanan obat yang dijual kepada masyarakat.
"Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujarnya seperti dilaporkan RRI, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi
Ia menjelaskan, tenaga pendukung di toko ritel wajib memahami tata kelola obat secara menyeluruh, mulai dari proses penyimpanan, penataan produk, hingga mekanisme penyerahan kepada konsumen.
BPOM juga menetapkan standar penyimpanan obat, termasuk kewajiban memantau suhu ruangan minimal dua kali sehari agar kualitas obat tetap terjaga.
Selain itu, penempatan produk obat di rak penjualan juga harus dilakukan secara tepat untuk menghindari kesalahan pengambilan maupun tertukarnya jenis obat.