WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan (nakes) merupakan hak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Untuk menjamin perlindungan tersebut, seluruh rumah sakit diminta memperkuat sistem keamanan pelayanan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap potensi gangguan keamanan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia agar memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi.
Menurutnya, perlindungan terhadap nakes harus menjadi tanggung jawab setiap rumah sakit, terutama saat mereka menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP. Perlindungan Nakes terutama di IGD,” kata Azhar Jaya dikutip dari RRI, Sabtu (04/07/2026).
Baca Juga:
Budi Gunadi Dorong Pasien TB Jadi Prioritas Program MBG untuk Tingkatkan Kesembuhan
Azhar menjelaskan, keberadaan SOP yang jelas tidak hanya bertujuan menjaga kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman terhadap tenaga kesehatan saat bertugas.
Dengan adanya prosedur yang baik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh petugas medis maupun tenaga kesehatan lainnya.
Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan sementara pelayanan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan atau membuat mereka merasa tidak aman.