Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya.
“Setiap nakes yang bertugas berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang,” ucap Azhar.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Selain mengingatkan pihak rumah sakit, Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar menghormati tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.
Segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan premanisme terhadap tenaga kesehatan dinilai tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
Azhar menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama apabila tindakan tersebut mengandung unsur penganiayaan maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Baca Juga:
Budi Gunadi Dorong Pasien TB Jadi Prioritas Program MBG untuk Tingkatkan Kesembuhan
“Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Pelaku tidak hanya dijerat UU Kesehatan tetapi juga KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar.
Melalui penguatan SOP, perlindungan hukum, serta dukungan dari masyarakat, Kementerian Kesehatan berharap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, aman, dan berkualitas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.