Adapun kandungan parasetamol di titik lainnya, yaitu Tanjung Priok dan Cilincing, tidak terdeteksi karena kandungannya rendah.
Rosa memastikan bahan kimia itu sangat kecil kemungkinannya untuk mengganggu kesehatan, bahkan mematikan, terutama bagi manusia.
Baca Juga:
Pencemaran Paracetamol di Sungai Citarum 2 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Teluk Jakarta
Namun, ia mengatakan, parasetamol bisa menjadi bahan pencemar baru yang perlu diawasi lebih jauh.
Untuk itu, KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng peneliti BRIN untuk membentuk Working Group Emerging Polutan.
Kelompok kerja akan mempelajari kontaminan lingkungan, seperti parasetamol dan bahan kimia lain yang sebelumnya belum menjadi perhatian, seperti plastik dan antibiotik.
Baca Juga:
Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Belum Diberi Sanksi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH DKI Jakarta, Syaripudin, secara terpisah mengatakan, bahan seperti parasetamol belum dimasukkan sebagai kontaminan air laut yang dinilai baku mutunya.
Sementara itu, DLH DKI Jakarta secara rutin memantau kualitas air laut minimal per enam bulan sekali.
Pemantauan ini memperhatikan 38 parameter baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lampiran VIII.