”Parasetamol merupakan salah satu kontaminan yang baru merebak sehingga belum ada regulasi terkait baku mutu di dunia dan baru ada di tahap kajian saintifik saja,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Pada Sabtu (2/10/2021) lalu, DLH DKI Jakarta sudah menindaklanjuti hasil studi dengan mengambil sampel air laut di Muara Ancol dan Muara Angke.
Baca Juga:
Pencemaran Paracetamol di Sungai Citarum 2 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Teluk Jakarta
Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung pascapenelitian.
Pola Konsumsi
Baca Juga:
Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Belum Diberi Sanksi
Selain industri dan rumah sakit, masyarakat sebagai pengguna parasetamol juga dinilai perlu bertanggung jawab ketika akan membuang obat tersebut.
Apalagi, parasetamol mudah dibeli dan jamak digunakan sebagai obat pereda nyeri dan demam.
Peneliti di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Etty Riani, dalam webinar hari ini menyebut, kajian yang ada mengukur bahwa rata-rata kandungan parasetamol yang diekskresikan manusia dalam bentuk hanya 5 persen dari dosis yang dikonsumsi.