Selain memastikan kepesertaan, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab penuh dalam penyediaan layanan dasar kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Mereka didorong untuk terus mengalokasikan anggaran yang memadai guna memperkuat layanan kesehatan primer, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
"Jadi arahannya untuk pemerintah daerah, Bapak Menteri Dalam Negeri sebenarnya sudah mengimbau semuanya, masalah kesehatan adalah pelayanan dasar, urusan absolut," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, momentum UHC Awards 2026 diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sistem pelayanan kesehatan nasional yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan demi masyarakat Indonesia yang lebih sehat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.