Semua fasilitas ini wajib dipenuhi untuk memberikan layanan rawat inap yang aman dan setara bagi seluruh peserta JKN.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menambahkan bahwa perubahan sistem rujukan ini berpotensi meningkatkan efisiensi penggunaan dana jaminan kesehatan.
Baca Juga:
Gabriel Lele Tekankan Co-Planning sebagai Arah Baru Kolaborasi Paguyuban PANRB
Menurutnya, perpindahan pasien antar fasilitas kesehatan diprediksi menurun drastis sehingga pembiayaan menjadi lebih terkendali.
Simulasi internal menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan biaya jaminan berkisar 0,64 hingga 1,69 persen.
Namun ia memastikan bahwa kondisi dana jaminan masih berada dalam kategori aman dan dapat mengakomodasi perubahan sistem tersebut.
Baca Juga:
PLN Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon Global Lewat Dua Kerja Sama Strategis di COP30
Pemerintah menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi dapat diberlakukan pada awal 2026.
Saat ini, Kemenkes masih menyelesaikan standardisasi layanan serta kriteria rujukan sebagai bagian dari persiapan menuju pelaksanaan resmi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.