Sistem ini kemudian secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi dan sumber daya paling sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Jika rumah sakit yang dituju telah mencapai kapasitas maksimal, sistem akan memberikan alternatif fasilitas lain dengan kemampuan setara atau lebih tinggi.
Baca Juga:
Gabriel Lele Tekankan Co-Planning sebagai Arah Baru Kolaborasi Paguyuban PANRB
Dengan demikian, proses rujukan menjadi lebih cepat, tepat, dan minim hambatan administratif.
Pembenahan tersebut didukung oleh integrasi teknologi geotagging serta data keterisian tempat tidur melalui SIRANAP.
Dengan adanya sistem ini, rujukan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien berbasis data yang diperbarui secara real-time.
Baca Juga:
PLN Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon Global Lewat Dua Kerja Sama Strategis di COP30
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit untuk memastikan pemerataan kualitas layanan.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi, mengungkap bahwa saat ini hanya 5,5 persen rumah sakit yang masih berkategori merah atau oranye dalam pemenuhan standar KRIS.
Ia menyebutkan, sejumlah komponen masih menjadi kendala utama pemenuhan KRIS, di antaranya ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, serta kamar mandi yang aksesibel bagi pasien.