WahanaNews.co | Pemerintah harus bisa menjamin rakyat tidak kesulitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (02/06/2023).
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.
Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.
“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” ujar Puan.
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, setiap kebijakan yang dibuat Pemerintah harus berlandaskan pada kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya, kata Puan, dengan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara sebagai jaminan kesehatan.
“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui program KRIS,” katanya.
“Kami berharap perubahan sistem ini betul-betul berdampak positif sehingga layanan kesehatan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya,” tambah Puan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.
Puan meminta Pemerintah memberi jaminan bahwa perubahan sistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akan membebani masyarakat.
“Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untuk melibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi rakyat,” ujar dia.
Puan mendorong Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat menyikapi aturan baru dari Pemerintah.
"Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah,” ungkap Puan.
“Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akan datang,” sambungnya.
Di sisi lain, Puan meminta Pemerintah memberi kejelasan apakah perubahan sistem kelas perawatan di rumah sakit pada program BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini mengingat iuran BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai perubahan kebijakan pada program BPJS Kesehatan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap masyarakat penerima manfaat bantuan Pemerintah,” tutup Puan.
[Redaktur: Zahara Sitio]