Tidak hanya korban, tapi masyarakat yang melihat peristiwa kekerasan seksual juga bisa melapor ke puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya jika melihat korban kekerasan seksual tersebut.
Moriska mengatakan kalau pelapor merupakan anak usia di bawah 17 tahun, syarat pelaporan harus mendapat pendampingan dari orang tua karena pelapor dianggap belum dewasa.
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
"Di atas 17 tahun, misalnya 18 tahun boleh langsung datang melaporkan ke puskesmas kalau ada perilaku kekerasan seksual di sekelilingnya," kata Moriska.
Selain itu, katanya, masyarakat yang mengalami maupun yang melihat atau mengalami kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta nomor khusus P2TP2A di 081317617622.
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Masalah kekerasan seksual bukan tugas perseorangan untuk mengatasinya, tapi tugas kita bersama. Supaya tingkat kekerasan seksual di Indonesia semakin menurun," demikian Moriska. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.