Aktivis WIB saat sedang berunjukrasa di gedung Kantor Admedika-Telkom di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menuntut perusahaan plat merah ini jangan menzalimi rakyat peserta asuransi jiwa, Selasa (22/5/2024), [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Berikut keterangan pers yang disampaikan DPP WIB kepada WahanaNews.co, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
OJK Harus Lebih Tegas Tingkatkan Pengawasan Terhadap Kerjasama Tiga Pihak antara PT AIA Financial (Asuransi AIA), PT Administrasi Medika (Admedika) dan RS Medistra karena Telah Merugikan Nasabah Asuransi dengan Mengaburkan Diagnosa Penyakit
Bisnis asuransi di Indonesia merupakan usaha yang telah lama berkembang dan menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi. Dengan banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan OJK selaku untuk lebih tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku Lembaga jasa keuangan non bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah. Istilah penyimpangan dalam bisnis jasa keuangan baik di dunia perbankan maupun non bank (asuransi) disebut sebagai “Fraud”.
1. Dalam ayat (2) point (I) Ketentuan Umum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) NOMOR 46 /SEOJK.05/2017, disebutkan bahwa : “Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan atau Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, sehingga Perusahaan, Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”. Berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
2. Fraud yang terindikasi muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT. AIA (American International Assurance), RS Medistra dan PT. Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis.
3. Indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan AIA dengan produk “Premier Hospital & Surgical Extra” telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) ke DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, nomor pelaporan polisi : LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan.
4. Berturut-turut pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah melayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT. AIA (American International Assurance) sebagai perusahaan penjual produk Asuransi Kesehatan “Premier Hospital & Surgical Extra” disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil. Dalam surat tanggapan atas ketiga somasi tersebut, PT. AIA (American International Assurance) menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.