1. Pertama, melalui Aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui ponsel pintar, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Baca Juga:
Gerak 335, Strategi BPJS Kesehatan Tekan Risiko Penyakit Berbiaya Katastropik
Setelah itu, peserta memilih menu Skrining Riwayat Kesehatan dan mengisi formulir pertanyaan sesuai kondisi kesehatan masing-masing.
2. Kedua, melalui Website Resmi BPJS Kesehatan.
Skrining juga dapat diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan nomor kartu BPJS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, serta kode verifikasi.
Baca Juga:
Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah proses verifikasi berhasil, peserta diminta melengkapi data diri dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait riwayat kesehatan.
3. Ketiga, melalui Chat Assistant JKN (PANDAWA).
Layanan PANDAWA memungkinkan peserta melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi WhatsApp.