WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis dan suara bergetar mewarnai sidang etik ketika seorang anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan pelajar 14 tahun akhirnya meminta maaf secara terbuka di hadapan majelis.
Bripda Mesias Siahaya (MS), tersangka penganiayaan terhadap pelajar di Kota Tual, Maluku, bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf langsung dalam sidang Kode Etik Kepolisian yang digelar di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Pelajar 14 Tahun Tewas, Oknum Brimob di Tual Resmi Jadi Tersangka
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” kata Bripda Mesias Siahaya dengan nada suara bergetar.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan dan berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan pelanggaran disiplin serta etik profesi.
Di hadapan majelis, Bripda MS mengaku tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban yang masih berusia remaja.
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaiannya saat menjalankan tugas dan bukan karena adanya niat jahat untuk mencelakai korban.
“Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Selain meminta maaf kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan penyesalan kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang menurutnya turut terdampak akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan,” ucapnya.
Ia menyadari bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik kepolisian di mata masyarakat luas.
“Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya lagi.
Permohonan maaf juga ditujukan kepada masyarakat Kota Tual dan masyarakat Kei yang merasa tersakiti atas kejadian tersebut.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat,” ujar Bripda MS.
Ia menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik atas perbuatannya serta meminta agar kemarahan publik tidak diarahkan kepada institusi.
“Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” katanya.
Ia juga memohon agar masyarakat tidak melampiaskan kemarahan kepada kesatuan tempatnya bertugas.
“Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini, ini perbuatan saya,” ucapnya.
Setelah melalui sidang yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan anggota.
Proses pidana terhadap Bripda MS dipastikan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.
“Tidak ada ruang bagi impunitas,” demikian pernyataan resmi Polda Maluku.
Penegasan tersebut sekaligus menekankan komitmen institusi untuk tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra kepolisian.
“Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” lanjut pernyataan resmi itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]