"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut. Lalu melakukan sodomi terhadap korban," jelas Aloysius.
Kejadian itu pun dilaporkan korban kepada keluarganya. Pihak keluarga pun langsung melapor ke kantor polisi. Satu hari setelah peristiwa itu, polisi mengamankan S.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
S pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Setelah ditangkap, S diperiksa di sebuah ruangan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Status yang bersangkutan sebelum 1x24 jam, masih dilakukan pemeriksaan hasil tangkapan. Di situ masih dalam kondisi diborgol. Saat diberi makan, penyidik pun mencopot satu borgol di salah satu tangannya," ungkap Aloysius.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Setelah makan, S meminta izin ke kamar mandi dengan alasan ingin mencuci tangan. Di situ, S melancarkan aksi melarikan diri dengan menjebol plafon menggunakan tangan kosong.
"Di kamar mandi tersebut, S menjebol plafon. S menjebol plafon murni dengan tangan sendiri, tidak ada alat bantu," kata Aloysius.
S baru ketahuan kabur, setelah terdengar suara gaduh ketika S menginjak plafon kantin.