Namun dalam praktiknya, dana yang dikumpulkan diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para peserta arisan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Fatwa Halal MUI Untuk Produk Kripto Diselidiki Polisi
"Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi," ujar Chepry.
Saat ini terlapor telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat kepolisian masih terus mendata jumlah korban yang kemungkinan bertambah.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Penipuan Sarung Rp43 Juta, Begini Kronologinya
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Chepry.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.