WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Saat ini, Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ayah Chandrika Chika Kaget Putrinya Pakai Narkoba
Selain Bintoro, sejumlah perwira lainnya turut dijatuhi sanksi patsus, yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Mutasi Jabatan Bintoro
Setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dipindahkan menjadi penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Namun, akibat terseret kasus ini, ia kembali dimutasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hal yang sama juga dialami oleh tiga rekannya yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan menjalani patsus di Bid Propam PMJ," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro segera digelar.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan kepastian mengenai jadwal sidang tersebut.
Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Ade Ary mengungkapkan bahwa dalam pengusutan dugaan pemerasan ini, penyidik telah meminta klarifikasi dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar Bintoro. Namun, ia belum merinci lebih lanjut siapa saja yang diduga terlibat.
"Penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkap Ade Ary.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial PM, yang merupakan kuasa hukum dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 tanggal 27 Januari terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Laporan ini diajukan oleh PM dengan terlapor EDH," jelas Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, EDH diduga meminta AN menjual mobilnya untuk keperluan penanganan perkara hukum yang tengah dihadapinya. Kejadian ini terjadi sekitar April 2024.
Setelah mobil terjual, AN meminta agar uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 miliar ditransfer kepadanya. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak diterima, sementara mobilnya juga belum dikembalikan.
Kerugian yang dialami AN pun membengkak hingga Rp6,5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]