“Aspek keuntungan dari judi sabung ayam ini jelas ada. Tidak mungkin tidak ada profit yang mengalir ke pihak yang terlibat,” ujar Eko, dikutip dari Kompas.
Pernyataan Eko diperkuat oleh Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Yogi Muhamanto.
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat
Ia menegaskan bahwa Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis telah lama mengetahui keberadaan judi sabung ayam.
Bahkan, setiap jadwal pertarungan ayam, Peltu Lubis rutin memberi tahu Lusiyanto.
“Ketika Peltu Lubis meminta izin untuk menyelenggarakan sabung ayam, Lusiyanto hanya memberi syarat agar semuanya tetap aman. Kata ‘aman’ ini dimaksudkan sebagai setoran uang,” jelas Yogi.
Baca Juga:
Rp 12 Juta per Bulan dari Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Tetap Klaim Ditembak Duluan
Pecahnya Konflik
Beberapa waktu sebelum insiden, hubungan antara pimpinan Polsek dan pejabat Pos Ramil mulai memburuk.
Meski penyebab pastinya masih dalam penyelidikan, dugaan sementara mengarah pada persoalan pembagian keuntungan.