“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, MNZ (19).
Pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
AAB menghabisi nyawa MNZ pada Rabu (2/8/2023). Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Kasus pembunuhan MNZ terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Ditusuk 30 Kali
Dalam reka ulang kasus pembunuhan ini beberapa waktu lalu, sejumlah fakta mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berhasil terungkap.