“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, jaksa menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, MNZ (19).
Pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
AAB menghabisi nyawa MNZ pada Rabu (2/8/2023). Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Kasus pembunuhan MNZ terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Ditusuk 30 Kali
Dalam reka ulang kasus pembunuhan ini beberapa waktu lalu, sejumlah fakta mengenai aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berhasil terungkap.