WahanaNews.co | Terpidana
sepuluh tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra
Subrata alias Endang Rifai selama ini tinggal di Singapura bersama istri.
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Yandi Supriyadi Resmi Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak
"Sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2010
terpidana sudah tidak ada lagi (di Indonesia) sebagaimana kami sampaikan tadi
sudah terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," ujar Kapuspenkum
Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejagung RI
Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Leonard menyebut terpidana ditangkap pada saat berusaha
memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) Singapura.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan
memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan
identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan
mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," jelasnya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Kemudian, Leonard menyebut terpidana buronan sejak September
2011 atau hampir sepuluh tahun dan menetap di Singapura.
"Terpidana ini buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat sejak September 2011 hampir 10 tahun yang lalu karena yang bersangkutan
saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak ada di tempat semula. Sejak sepuluh
tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," terangnya.
Sebelumnya, Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait
pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura.
Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan
pesawat Garuda Indonesia GA 837.