Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama
Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan
Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama
suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.
Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat
bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase
Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Pastikan Akan Periksa Djan Faridz
Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan
karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang
Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit
tidak ada yang menjaga di rumah.
Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan
terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali
karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase
Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati
bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Rp 35,9 M, Nader Thaher Akhirnya Dibekuk Usai 19 Tahun Pelarian
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen
Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai
pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan
penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase
Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.