Pantauan di lokasi, Hendra tiba di gedung kejaksaan agung
pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas dan lesu. Ia dibawa menggunakan kursi
roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik.
Saat dituntun menuju gedung, Ia tampak mengenakan rompi
tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia tutup suara saat
ditanyai kabar oleh awak media.
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan, Yandi Supriyadi Resmi Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak
Terpidana Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan
pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya
dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat
tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda
Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28
September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani
hukumannya.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak
memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan
paspor atas nama Endang Rifai.
Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura
saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Ia mulai gelisah
dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Ia ingin cepat selesai
karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor
prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama
istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.