WahanaNews.co |
Buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata,
dideportasi dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia
di Singapura,Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun
penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan
Mahkamah Agung pada 2010.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Adapun Hendra terbukti bersalah melakukan
percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008, di
kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel
hingga tak sadarkan diri.
Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan,
Hendra sudah melarikan diri.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Surat daftar pencarian orang kemudian
diterbitkan dari Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat, pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak
pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun
itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti
identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Saat diketahui identitasnya, informasi yang
diperoleh wartawan menyebut bahwa Hendra sempat gelisah dan marah kala
diwawancara oleh Atase Imigrasi KBRI Singapura.
Hendra gelisah dan marah, karena merasa proses
wawancara paspornya berlangsung lama, sementara ia ingin cepat selesai karena
harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku ketika istrinya memperpanjang
paspor, prosesnya bisa lebih cepat.
Saat petugas menanyakan siapa nama istrinya,
Hendra menyebut nama Linawaty Widjaja.
Namun, dari data yang tercatat, nama suami
Linawaty bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.
Petugas Atase Imigrasi pun kemudian mencoba
mendalami mengapa nama suami Linawaty tak dicatat atas nama Endang Rifai.
Ia mulai merasa bersalah dan mulai merasa bahwa
pemalsuan identitas dirinya terungkap.
Apalagi, Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan
mulai dilibatkan untuk mendalami identitas pada paspornya.
Hendra kemudian diminta datang kembali ke KBRI
untuk pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan, tetapi ia tidak
pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hendra Subrata akhirnya memilih kooperatif dan
mau dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021).
Ia sudah diterbangkan ke Jakarta pada pukul
18.45 WIB.
Ia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan
pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.
Berdasarkan video yang diterima media, Hendra
tampak masuk pesawat menggunakan kursi roda.
Ia mengenakan jaket berwarna biru tua, masker
putih, dan memakai topi yang juga berwarna putih.
Hendra juga tampak menyilangkan salah satu
tangannya ke pundak.
Saat memasuki pesawat, ia ditemani beberapa
petugas berseragam biru tua dan diawasi oleh satu pramugari. [dhn]