Rektor Leny Nofianti turut mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan kampus.
"Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Leny.
Baca Juga:
Gara-Gara Tatapan Mata, Pemuda di Bogor Dibacok Hingga Luka Parah
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif pembacokan diduga dipicu persoalan asmara karena pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak korban yang mengaku telah memiliki kekasih.
Kapolsek Bina Widya, Nusirwan, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang sebelum mendatangi kampus.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Pembacokan oleh Pelajar di Jakbar, Polisi Minta Ortu Pereketat Pengawasan
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Rehan berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disimpan di dalam tas sebelum melakukan penyerangan.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya kini telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.