"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," kata Guntur.
Guntur mengungkapkan terdakwa menguras uang korban hingga Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.
Baca Juga:
Ikuti Program Ferienjob di Jerman, Mahasiswa Unnes dan Udinus Beda Nasib
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," kata Guntur.
Baca Juga:
Udinus Semarang: 12 Mahasiswa Magang di Jerman Melalui Ferienjob
Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.